Tangerang, Sudutnusantaranews.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini disambut positif oleh Walikota Tangerang, Sachrudin, yang menilai langkah ini sebagai upaya kolaboratif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pergub ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran pokok PKB atau penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah dinamika peningkatan biaya hidup.
Walikota Sachrudin menegaskan, kebijakan ini selaras dengan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan warga Tangerang melalui program-program responsif.
“Kami menyambut baik keputusan Gubernur Banten. Keselarasan kebijakan antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” kata Sachrudin kepada wartawan pada Minggu, 30 Maret 2025.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan tersebut sebagai kado lebaran untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra.
Andra Soni imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” pungkasnya.