Jakarta, sudutnusantaranews.com – KPK menyampaikan bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Pada September lalu, KPK mengungkap ada dugaan korupsi penggunaan dana CSR di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun saat itu KPK menggunakan Sprindik umum alias belum ada tersangkanya.
Pada 20 Februari 2025, Asep pernah mengungkapkan bahwa dana CSR disalurkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan pelaku dan sanak saudaranya.
“Jadi begini, BI memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan,” ujar Asep.
KPK menduga dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan, lalu kembali ke rekening pribadi maupun orang terdekat tersangka.
“Yang kami temukan selama ini adalah ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadi. Ada ke rekening saudaranya, ada ke rekening orang yang memang nominenya mewakili dia,” Asep menjelaskan.
Dana CSR yang diterima kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.
Untuk menutupi aliran dana tersebut, yayasan membuat laporan fiktif ke BI seolah-olah seluruh dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial. Padahal kamuflase.
“Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya. Ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah dikerjakan misalkan 3. Nah itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan,” kata Asep.
Pada 16 Desember 2024, tim penyidik menggeledah kantor BI. Selanjutnya pada 19 Desember 2024, KPK juga menggeledah salah satu ruangan di direktorat OJK.
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga beberapa kali memanggil anggota Komisi XI DPR Satori dan Heri Gunawan. Rumah keduanya juga pernah digeledah KPK dan mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan. (hadi/SNN)