Jakarta, sudutnusantaranews.com – Polda Metro Jakarta meningkatkan laporan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Penyidik membuka peluang memanggil Jokowi dan pihak terlapor yaitu Roy Suryo cs.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasar gelar perkara kasus yang dilaporkan Jokowi telah naik tahap penyidikan. Penyidik berkesimpulan ada unsur pidana di dalam laporan tertanggal 30 April 2025 itu.
“Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut.
Laporan Jokowi merupakan satu dari 6 laporan polisi berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Tiga laporan lainnya juga naik tahap penyidikan sedangan dua laporan telah dicabut pelapor.
Jokowi membuat laporan berkaitan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Beberapa nama yang beredar sebagai terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, dan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah. (Hadi/SNN)