Transfer Data ke AS : Bukan Pelanggaran Hukum, Begini Respon Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo Komisi III DPR-RI (Dok. Pribadi)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai pemindahan data pribadi lintas negara, termasuk dari Indonesia ke Amerika Serikat, pada dasarnya bukanlah pelanggaran hukum. Namun, setiap transfer data pribadi hanya bisa dibenarkan jika dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Bamsoet, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Read More

Pasal 56 UU PDP menyebutkan pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, ada perjanjian internasional antarnegara atau antarbadan pengendali data. Ketiga, terdapat persetujuan dari pemilik data pribadi, setelah mendapatkan informasi lengkap dan jujur terkait risiko transfer.

Pemprosesan data pribadi juga harus didasarkan pada salah satu dari enam dasar hukum yang diatur UU PDP, yakni persetujuan subjek data, perjanjian kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital individu, tugas yang dijalankan oleh otoritas publik, atau kepentingan sah yang seimbang dengan hak subjek data.

“Tanpa salah satu dasar ini, maka transfer data menjadi cacat hukum,” ujar Bamsoet.

Ia mencontohkan Uni Eropa juga telah menandatangani kesepakatan dengan AS melalui Privacy Shield Framework dan EU-US pada Juli 2023.

“Kalau Uni Eropa yang sangat ketat dan protektif terhadap data warganya sudah menandatangani kesepakatan formal dengan Amerika Serikat, tentu Indonesia tidak bisa menutup diri,” kata politikus Golkar ini.

Ea digital yang melibatkan layanan cloud global seperti Google Cloud, Amazon Web Services, atau Microsoft Azure, ia menambahkan, secara praktis telah membuat data berpindah melintasi batas negara hampir setiap detik.

“UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujarnya. (jay/publicanews)

Related posts