Jakarta, sudutnusantaranews.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melaporkan tiga hakim pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
Tom Lembong yang telah mendapat abolisi melaporkan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Laporan dilakukan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. “Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menjelaskan kliennya menilai hakim yang menyidangkan kasus tersebut tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia menyebutkan salah satu hakim nyata-nyata mengedepankan presumption of innocent.
“Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.
Manurut Zaid, Tom Lembong tidak ingin perjuangan hukum terhenti hanya karena abolisi. “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ia menjelaskan.
Selain ke MA. Tom Lembong juga melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
Sebelumnya, hakim menyatakan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi dan Tom Lembong bebas, pada Jumat (1/8). Mantan co captain Timnas Amin dalam Pilpres 2024 itu menjalani kehidupan dalam sel sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada 29 Oktober 2024. (Hadi/SNN)