Agus Andrianto Menteri Impias, Setya Novanto Tak Perlu Lapor Lagi

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dok. Kementerian Impias)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto mengatakan proses bebas bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.

Agus menjelaskan pengurangan hukuman Setnov dipengaruhi putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Setnov dikorting dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Read More

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujar Agus di Istana Merdeka, Jakara, Minggu (17/8/2025).

Mengenai Setnov untuk wajib lapor, Agus mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran politikus Golkar itu sudah membayar denda subsidair.

“Enggak ada, karena kan denda subsidair sudah dibayar,” katanya.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Atas perbuatannya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan pada 24 April 2018. (hadi/SNN)

Related posts