Bripka Rohmat Menangis, Saat Sidang Komite Kode Etik Polri

Bripka Rohmat, pengemudi mobil rantis Brimob minta maaf dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menggilas Affan Kurniawan. 

Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. 

Read More

Rohmat yang akan pensiun tujuh tahun ke depan itu juga dijatuhi sanksi etika, yakni melakukan perbuatan tercela dan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

Usai putusan, Rohmat yang mengenakan pakaian dinas kesatuan Brimob sambil berdiri menepuk-nepuk dada meminta maaf. Ia tampak menitikkan air mata. 

“Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” katanya dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

Rohmat dengan terbata-bata dan meneteskan airmata mengatakan tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan. 

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya. 

Sehari sebelumnya, Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hornat terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. 

Cosmas duduk di sebelah Rohmat dalam insiden rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Selain kedua anggota Brimob itu, pelanggaran kategori sedang juga dikenakan terhadap lima penumpang dalam mobil rantis tersebut. Saat kejadian mereka menghalau aksi massa di sekitata rusun Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kelima anggota Brimob itu adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. (Hadi/SNN) 

Related posts