Jakarta , sudutnusantaranews.com – TNI sempat melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengumpulkan dasar TNI yang getol mau melaporkan Ferry. Ia mengingatkan bahwa suara masyarakat tidak bisa serta-merta diseragamkan karena ruang digital merupakan ruang publik.
“Dalam demokrasi negara, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” kata Nico, sapaannya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Mantan presenter kuis di televisi itu menyimpulkan dasar TNI ingin melaporkan Ferry.
Hal ini terkait dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemungkinan besar akan disangkakan kepada Ferry Irwandi.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” ujar politikus PDIP ini.
Menurut Nico, alih-alih menyasar Ferry Irwandi, sebaiknya aparat penegak hukum fokus menangani kasus penyebaran hoaks, kebencianan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Perhatian para penegak hukum sebaiknya tidak hanya terfokus pada kasus individu yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” ujar Nico.
Komisi I, ia menambahkan, berkomitmen mengawali kebebasan berekspresi masyarakat serta mendorong terbentuknya ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua kalangan.
Senin (8/9/2025) lalu, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.
Ia Merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE terbatas untuk individu yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (Hadi/SNN)