Tangerang, sudutnusantaranews.com – Aksi penipuan dengan kedok agen distributor kembali menghebohkan. Seorang pria yang menyewa rumah di Perumahan Panorama Sepatan, Kabupaten Tangerang, berhasil menipu sejumlah distributor dan sales produk makanan dengan modus licik.
Modusnya, Ia menerima barang dalam jumlah besar, namun bukannya membayar, pelaku justru meninggalkan kardus kosong lalu kabur. Kerugian dari satu distributor saja, Rama Surya, tercatat mencapai Rp22,7 juta.
Total kerugian diperkirakan jauh lebih besar karena sejumlah perusahaan besar, termasuk Mayora dan distributor OT, juga ikut menjadi korban. Kerugian keseluruhan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Yang mengejutkan, pelaku diketahui memiliki dua identitas resmi, identitas yang pertama yaitu Jefry Riady, lahir di Bandung, 15 Desember 1983, beralamat di jalan, Panorama V No.3, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, yang kedua, Cristofer, lahir di Jakarta, 11 Oktober 1977, beralamat di jalan, Batununggal Indah IV No.11, Kota Bandung.
Salah satu korban, Elawati (Ela), sales dari divisi Milkita (Unifam), menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku melakukan pembelian dengan sistem COD sebanyak tiga kali, lalu berlanjut ke sistem tempo. Pada transaksi kelima, pembayaran masih lancar.
Namun, saat transaksi keenam, rumah yang dijadikan gudang penyimpanan tiba-tiba kosong.
“Semua kardus disusun rapi seolah berisi barang. Tapi ketika dibuka, isinya kosong. Bahkan kunci rumah ditinggal menggantung di pintu,” ungkapnya, Rabu 17 September 2025.
Pelaku menyewa rumah selama enam bulan, menggunakan KTP dan NPWP dengan nama berbeda, lalu menghilang tanpa jejak setelah mengantongi barang dalam jumlah besar.
“Kami kira dia trader. Ternyata hanya sewa rumah untuk tipu-tipu. Tidak sempat pamit, langsung kabur,” tambahnya.
Selain Ella, terdapat lima korban lain yang diduga turut menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp22.700.000. Joni Arifin mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 untuk produk Nutrisari, Komala Kusuma merugi Rp2.900.000 dari produk Zoda, Siti Noviah kehilangan Rp3.000.000 akibat distribusi produk Monties, Elawati mengalami kerugian Rp5.000.000 untuk produk Milkita, Ade Silvia Snack dengan kerugian 2.000.000,
Nanda Permen sebesar 5.000.000, Suci produk Kara sebesar 800.000 dan Fitri Fauziah merugi Rp2.000.000 dari produk Regal.
Sementara kerugian terbesar menimpa perusahaan besar, yakni Mayora sekitar Rp300 juta dan distributor baterai sekitar Rp180 juta. Produk lain yang disebut ikut ditipu antara lain Jen Indo, Kara, Permanent, Mentos, Nutrisari, Montis, Jodha, dan Nori.
Kini, para korban membentuk grup untuk menghimpun semua pihak yang tertipu. Beberapa bahkan menyuarakan kasus ini melalui media sosial, termasuk TikTok, agar mendapat perhatian publik dan menjadi peringatan bagi distributor lain.
“Kami sadar tanpa laporan dan peran media aparat akan kesulitan bertindak. Karena itu kami mencoba menyuarakan ini agar viral,” kata Ella.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi distributor, sales, maupun pemilik usaha kecil agar lebih berhati hati menerima agen baru. Modus penipuan berkedok reseller atau distributor dengan identitas palsu terbukti dapat merugikan dalam jumlah besar, meski awalnya terlihat meyakinkan. (Mahbub/SNN)