Jakarta, sudutnusantaranews.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mewajibkan SPBU swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni Pertamina.
Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo menilai kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina bertentangan dengan semangat UU Migas yang di dalamnya membuka ruang bagi swasta.
Ia mengingatkan kebijakan Kementerian ESDM itu berpotensi merugikan iklim usaha dan mengurangi transparansi. Belum lagi kecenderungan hal ini menyalahi aturan persaingan usaha.
“Harus dikaji lagi secara komperehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” ujar Sartono dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Akibat kebijakan ini, ia menambahkan, SPBU swasta kesulitan pasokan sehingga terjadi kelangkaan. Padahal seharusnya kebijakan untuk memastikan pasokan lancar dan harga terjangkau. Belum lagi saat ini stigma di masyarakat bahwa kualitas BBM yang disediakan SPBU swasta lebih baik dibandingkan Pertamina.
“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Menurutnya, jika impor hanya lewat Pertamina, maka risiko monopoli makin besar. Bukan hanya soal harga, tapi juga kualitas BBM yang dipakai masyarakat.
Karena itu Sartono meminta pemerintah segera membuka ruang kompetisi yang sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan. Gunakan kondisi ini sebagai momentum memperbaiki produksi perusahaan.
“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti kedepan,” ia menandaskan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia buka-bukaan alasan pemerintah menetapkan impor BM satu pintu melalui PT Pertamina.
Menurut Anggia, impor satu pintu hanya dilakukan dengan syarat stok BBM di dalam negeri betul-betul habis. Kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun saja.
“Ini adalah alternatif jangka pendek untuk sampai akhir tahun nanti,” kata Anggia, Selasa (9/9/2025) lalu. (Hadi/SNN)