Jakarta, sudutnusantaranews.com – Istana memberi penjelasan mengenai pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik yang tercantum dalam Perpres No.mor 79 Tahun 2025.
“IKN, ibu kota politik, ya ini juga ada di Perpres 79 itu ya. Betul ya teman-teman ya?” kata Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari menjelaskan penggunaan frasa ‘Ibu Kota Politik Indonesia’ bukan berarti akan muncul ibu kota ekonomi, budaya, dan lain-lain.
“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik, lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujarnya.
Menurutnya, keberaaan IKN harus ditopang tiga pilar kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif, DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ujarnya.
Pada 2028 nantibketiga pilar itu benar-benar sudah harus ada. “Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” katanya.
“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” mantan Direktur Lembaga Survei Indo Barometer itu menambahkan.
Penyebutan Ibu Kota Politik tertuang dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
Frasa Ibu Kota Politik tertuang dalam subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujud ibu kota politik 2028. (Hadi/SNN)