DPR Bahas UU BUMN, Ada Kemungkinan Turun Status Jadi Badan Pemerintah

Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat pariurna DPR. (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto (supres) perihal permohonan untuk merevisi Undang-undang BUMN. Hal ini disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).

Puan menjelaskan, Surpres bernomor R62 tertanggal 19 September itu meminta revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beleid tersebut merupakan hasil revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003.

Read More

“Pimpinan DPR menerima Surpres R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Puan.

Untuk diketahui, UU BUMN ini sesungguhnya baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025 lalu, atau baru berumur 7 bulan.

Permintaan Presiden ke DPR untuk kembali merevisi UU BUMN terjadi di tengah isu wacana dileburnya Kementerian BUMN dengan Danantara. Pihak Istana pun tak menampik bahwa ada wacana peleburan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan adanya peleburan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan Kementerian BUMN setelah revisi Undang-Undang BUMN mulai berlaku.

Diskusi dan kajian sedang berjalan mengingat Danantara telah mengambil alih manajemen dan pembinaan BUMN, yang menjadi pertimbangan utama dalam usulan perubahan format kelembagaan.

“Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, rencana peleburan kedua lembaga memiliki banyak pertimbangan. Salah satunya, proses pelaksanaan pembinaan perusahaan-perusahaan negara agar lebih efektif dan efisien.

Adapun poin-poin pada revisi UU BUMN yang baru disahkan pada Februari 2025 lalu, diantaranya penyesuaian dan perluasan definisi BUMN guna mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal. Penambahan definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU

Kemudian soal pengaturan terkait B (Danantara, investasi holding, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN. (Hadi/SNN)

Related posts