69 Tersangka Berhasil Diamankan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Barang Bukti

- Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Forkopimda berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika (24/9/2025), (Dok. Istimewa)

Tangerang, sudutnusantaranews.com – Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Forkopimda berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya selama tiga bulan terakhir, periode Juli hingga September 2025.

Sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 486.670 butir obat-obatan berbahaya, 4.795 gram ganja, 1.828 gram sabu, 100 butir ekstasi, serta 1,77 gram narkotika sintetis.

Read More

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R.M. Jauhari, menyampaikan capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama Forkopimda.

“Alhamdulillah, selama periode tersebut kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 69 orang tersangka. Pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan kurang lebih 497 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujar Jauhari.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya menekan angka peredaran narkoba, tetapi juga memberi efek jera bagi para pelaku.

“Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kota Tangerang yang mencapai sekitar 2 juta jiwa, maka seperempat warga Kota Tangerang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Mahbub/SNN)

Related posts