39 Buku Disita Polda Jatim Dikembalikan ke Tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok, Humas Polri)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan dalam gelombang demonstrasi Agustus kepada pihak keluarga, Senin (29/9/2025). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan buku-buku tersebut tidak terkait dengan penyidikan perkara.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Read More

Ia menjelaskan pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” katanya.

Menurutnya hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP.

“Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025” katanya.

Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” ujar Trunoyodo.

Polda Jatim menangkap ratusan orang yang diduga terlibat kerusuhan saat demonstrasi di 10 daerah di Jatim pada Jumat hingga Sabtu, 29-30 Agustus 2025.

Buku-buku yang disita itu diperlihatkan sebagai barang bukti di Markas Polda Jatim, Surabaya pada 18 September 2025.

Buku yang disita, antara lain, Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno; Anarkisme karya Emma Goldman; Kisah Para Diktator karya Jules Archer; Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara. (Hadi/SNN)

Related posts