Jakarta, sudutnusantaranews.com – Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menolak surat keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
Romy bersama kader dan muktamirin pendukung Agus Supratman menilai SK tersebut tidak mendapatkan persyaratan poin enam Permenkumham 34/2017. Aturan itu menjelaskan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai politik.
“SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI No. 34/2017. Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya beleid tersebut mengabaikan fakta Muktamar X PPP di Ancol Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025) malam. Ia menyebut tidak ada aklamasi dalam forum tersebut untuk menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum, melainkan hanya klaim sepihak pimpinan sidang Amir Uskara. Bahwa Mardiono pun tidak hadir ketika dipanggil untuk masuk ke arena persidangan.
“Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali,” Romy menjelaskan.
Ia menilai klaim kemenangan Mardiono melanggar seluruh proses Muktamar X. Menurutnya; yang PPP konstitusional adalah penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Romy juga menyebut SK Menkum tersebut bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan dalam Muktamar X PPP 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Romy akan menempuh jalur politik, administrasi, hingga hukum untuk membatalkan SK tersebut.
“Ketua Umum dan Sekjen juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” ia menandaskan. (Hadi/SNN)