Blora, sudutnusantaranews.com – Penyidik Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kejadian ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang melepaskan empat orang di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Tersangka ketiga itu, yaitu SPR (46), pemilik lahan yang menjadi pemrakarsa pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, menjelaskan, kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran, kata AKBP Wawan Andi Susanto.
Api kemudian menjalar ke rumah warga setempat, Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta menghasilkan 1 ekor sapi mati. Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga dunia meninggal dan satu balita mengalami luka bakar.
Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar yang serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari tempat kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki pelindung minyak mentah. Kerugian material yang ditaksir mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta Pihak terkait “ pungkas Kapolres. (Rizqi/SNN)