Tangerang, sudutnusantaranews.com — Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan, TAKP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar pada 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 setelah tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran sistemik dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Kasus ini bermula dari proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah yang digarap PT Ella Pratama Perkasa (PT. EPP) dengan nilai kontrak Rp75.940.700.000. Dari investigasi, terungkap bahwa PT. EPP diduga tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah, tidak memiliki kompetensi legal, dan terlibat persekongkolan dengan oknum dinas sejak tahap pemilihan penyedia jasa,” jelas Rangga dalam keterangan resminya. Rabu, 16 April 2025.
Pelanggaran Sistemik di Tahap Pengadaan hingga Pembayaran
Tim penyidik menyoroti tiga tahap pelanggaran yang melibatkan TAKP:
1. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tidak disusun berdasarkan data akurat. TAKP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dianggap lalai melakukan klarifikasi teknis terkait spesifikasi pekerjaan kepada PT. EPP. Dokumen kontrak pun cacat hukum karena tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah.
2. Tahap Pelaksanaan: TAKP diketahui membiarkan PT. EPP tidak menjalankan item pengelolaan sampah dan tidak memantau lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
3. Tahap Pembayaran: Meski PT. EPP tidak memenuhi syarat administrasi, TAKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mencairkan dana 100%.
Diketehui, tersangka Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari. TAKP dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) beserta revisinya, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang mulai 16 April 2025.
“Kasus ini mencoreng tata kelola proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, yang seharusnya menjadi prioritas lingkungan hidup. Kejaksaan menyatakan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan pemerasan atau suap dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Selanjutnya, dampak korupsi kasus lingkungan tersebut terancam membengkaknya anggaran. Kegagalan PT. EPP menjalankan pengelolaan sampah berpotensi memperparah pencemaran lingkungan dan membebani keuangan daerah. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi dinas terkait, terutama dalam proyek bernilai miliaran yang berdampak langsung pada ekosistem dan kesehatan warga.
“Kejaksaan Tinggi Banten mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan serupa sambil menegaskan komitmen memberantas korupsi di sektor publik,” tutupnya. (Mb)