Jakarta, sudutnusantaranews.com – KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Keempat saksi yakni wiraswasta jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker Erwin Yostinus, staf Operasional PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati, staf Operasional PT Lamindo Inter Service Marihot Sembiring, dan Staf Operasional PT Dienka Utama Purwanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53,7 miliar. Namun seiring penyidikan, KPK menemukan praktik pemerasan terhadap TKA setidaknya sudah berlangsung sejak 2012.
”Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Pelaksana harian (plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan pada Kamis, 5 Juni 2025 di gedung KPK Jakarta.
Praktik pemerasan dilakukan oleh para staf atas perintah atasan, dengan cara menentukan tarif dalam proses perizinan penggunaan TKA.
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka diduga menerima aliran uang panas ini bervariasi dari total uang yang dikumpulkan Rp 53,7 miliar tersebut. (han/publicanews)