Abdul Fikri Faqif Anggota DPR RI, Soroti Permainan Gim Roblox Bagi Anak-Anak

Abdul Fikri Faqih Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi permainan gim Roblox bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan upaya pendidikan karakter dan pembentukan etika digital di kalangan pelajar.

“Digitalisasi itu harus diarahkan. Anak-anak harus diajari etika berteknologi, bukan hanya cara menggunakannya,” ujar Fikri dalam rilisnya, Jumat (8/8/2025).

Read More

Politikus PKS ini menekankan bahwa pembatasan platform digital seperti Roblox bukan berarti pemerintah bersikap anti kemajuan teknologi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendidik anak agar bijak dalam penggunaannya.

Fikri menyebut pembatasan gim Roblox sebagai langkah proaktif untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif digitalisasi, termasuk risiko kekerasan dan perjudian daring yang dapat ditemukan dalam platform tersebut.

“Para pendidik dan orang tua harus lebih aktif menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan sesuai usia bagi anak-anak di era digital ini,” ujar Fikri.

Ia mencontohkan negara-negara Skandinavia dan Australia yang telah menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan gawai dan media sosial oleh anak-anak.

Menurutnya, kebijakan membatasi gim Roblox sebagai terobosan penting dalam menyaring konten digital yang tidak sesuai dengan nilai karakter dan etika pelajar Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menyatakan pembatasan gim Roblox untuk mencegah anak-anak meniru konten kekerasan yang kerap muncul di dalamnya.

Selain dampak psikologis, penggunaan gawai berlebihan juga dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti malas bergerak dan meningkatnya emosi anak.

Sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital, pemerintah telah meluncurkan Program Tunas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. (Hadi/SNN)

Related posts