Anggota DPRD Kini Menjabat Sampai 2031, Ini Kata Komisioner KPU Idham Holik

Idham Holik Komisioner KPU RI (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisah pemilu nasional dengan pemilu daerah hingga berjeda 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan membuka peluang masa jabatan anggota dewan di daerah diperpanjang hingga 2031.

“Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Read More

Idham menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. “Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU itu. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

Diketahui, masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Hal yang sama berlaku untuk anggota dewan kota dan kabupaten.

Masa jabatan anggota DPRD tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

MK menyatakan pemilu selanjutnya yang dijadwalkan pada 2029 merupakan masa transisi. Khususnya, bagi pasangan kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

MK mengabulkan sebagian dari judicial review UU Pemilu dengan memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD selanjutnya diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung. (had/SNN)

Related posts