Berdamai TNI dan Ferry Irwandi, Saling Minta Maaf

Ferry Irwandi CEO Malaka Project (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – CEO Malaka Project Ferry Irwandi menyampaikan polemiknya dengan TNI yang mencuat beberapa hari terakhir sudah selesai. Kesimpulan itu ia sampaikan setelah menerima telepon dan berdialog langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah.

“Urusan saya dan TNI udah selesai, teman-teman,” tulis Ferry di akun Instagramnya, @irwandiferry, Sabtu (13/9/2025).

Read More

Dalam unggahannya, Ferry menjelaskan terjadi dengan Freddy yang intinya ada banyak kesalahpahaman atas situasi saat ini.

Ferry juga menyampaikan proses hukum sudah diberhentikan. Ia menegaskan tidak ada tindak lanjut apa pun terhadapnya.

“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi. Begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” tulis Ferry.

Pegiat media sosial itu lembali mengingatkan agar publik mengalihkan perhatian ke persoalan utama, yakni memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang masih ditahan atau belum diketahui keberadaannya. “Mari saling jaga, jaga warga,” ujarnya.

Ia juga menyinggung masih banyak pendemo yang ditangkap dan masih hilang, serta belum mendapatkan keadilan.

“Sementara itu dahulu, saya upayakan akan terus berkabar jika ada perkembangan terbaru. Salam, hidup supremasi sipil,” ia menandaskan.

Sebelumnya Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Namun, langkah itu menuai kritik dari publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025) lalu. (Hadi/SNN)

Related posts