Jakarta, sudutnusantaranews.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menyatakan para saksi yang dimintai keterangan adalah bukan atas nama lembaga atau organisasi.
“Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” kata Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Menurut Gus Ipul, penegasan KPK menjawab berbagai spekulasi publik mengenai penyidikan kasus kuota haji yang sempat menyeret nama PBNU.
“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” ujar Menteri Sosial tersebut.
Ia mengatakan PBNU senantiasa mendukung langkah penegak hukum untuk memberantas korupsi.
Kamis (18/9/2025) malam, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak menarget organisasi masyarakat keagamaan dalam penyidikan perkara kuota haji, tetapi hanya personal anggotanya, terutama yang berdinas di Kementerian Agama.
“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” katanya.
Asep menjelaskan penelusuran terhadap anggota ormas keagamaan untuk mengusut aliran uangnya.
“Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja,” kata Asep.
Kasus ini menyoal penambahan 20 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen. (Hadi/SNN)