Jakarta, sudutnusantaranews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Mereka mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“Rencana mulai besok,” kata Harli kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga eks stafsus tersebut. Namun, Harli tidak memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.

Ketiga mantan stafsus Nadiem telah dilakukan pencegahan ke luar negeri karena mereka mangkir dalam dua kali pemanggilan sebelumnya. Ketiganya yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

Penyidik Kejagung telah menggeledah apartemen mereka pada 21 dan 23 Mei 2025. Saat itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Pemanggilan ketiga eks stafsus Nadiem berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Pengadaan laptop tersebut diarahkan pada perangkat yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Anggaran bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus atau DAK. (feh/publicanews)

Tags:BesokDua Kali MangkirEks StafsusMendikbudristekPemeriksaan