Jakarta, sudutnusantaranews.com – KPK mengingatkan penegakan hukum dalam kasus korupsi seharusnya dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hal ini lantaran masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dan merasakan dampak langsung dari korupsi.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu menanggapi putusan kasasi yang mengabulkan permohonan terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Sebagai extraordinary crime, tentu butuh upaya-upaya yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk bagaimana kami mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/7).
Namun, ia menambahkan, KPK menghormati putusan tersebut sebagai bentuk independensi.
Budi mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya proses hukum. “Tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, oleh karena itu KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal setiap penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Majelis hakim memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pada 24 April 2018.
Setnov kemudian mengambil langkah hukum PK pada 2019 lalu. MA kemudian mengabulkan PK Setnov. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
Selain pidana badan 12,5 tahun, Setnov tetap wajib membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti 7,3 juta dolar AS. (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
“Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” kata hakim.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. (hadi/SNN)