Jakarta, Sudutnusantaranews.com – Kasus pembatalan sertifikat Hak Milik oleh Kantor BPN Halmahera Barat semakin mencuat ke publik. Pembatalan sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida KH. M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara itu menuai polemik.
Diketahui, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengajukan permohonan pembatalan sertifikat Hak Milik pada 29 November 2023, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor: 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025.
Kuasa Hukum Faridah M. A Saifuddin, Abd Rahmatullah Rorano menyebut klien nya telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor BPN Halmahera Barat dalam proses penerbitan sertifikat dari tahun 2020 hingga 2022. tetapi dalam proses tersebut justru dianggap terjadi cacat hukum baik proses, substansi dan yuridis dalam penerbitan sertifikat.
“Secara aturan, klien kami telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh BPN. Proses penerbitan itu juga telah dilakukan dengan transparan, tanpa ada keberatan dari pihak mana pun”. Terang Rorano
Ia juga mengungkapkan, bahwa hak dan penguasaan atas bidang tanah tersebut, sesungguhnya telah diperoleh secara turun temurun dari klien nya. Dalam hal ini telah ditegaskan secara jelas untuk melengkapi syarat-syarat administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pada tahun 2020 hingga 2022. Kata Rorano, klien nya telah mengajukan keberatan administratif ke Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada 28 Januari 2025.
“Banding administratif telah dilakukan dan sedang diproses dikementrian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum klien kami yang secara konstitusional di jamin dalam UU. juga semata mata sebagai bentuk mencari keadilan”. Pungkas nya
Lebih lanjut, Rorano berharap Menteri ATR/BPN dapat segera turun tangan secara langsung menyikapi persoalan ini dan mencari jalan tengah sebagai wujud perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak – hak setiap warga negara tanpa terkecuali.