Honorer Banten Demo Tuntut Penyelesaian Hak PPPK ke Kementerian PANRB

Foto: Ribuan honorer banten kepun kementerian PANRB (Istimewa)

Jakarta, Sudutnusantaranews.com – Ribuan perwakilan honorer Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Jakarta pada Selasa 18 Maret 2025. Mereka menuntut percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi peserta seleksi Gelombang I dan II yang dinyatakan lulus, serta penyelesaian seluruh proses administratif sebelum April 2025.

Aksi ini diinisiasi oleh Forum Honorer Provinsi Banten yang terkoordinasi dengan perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pandeglang.

Menurut Koordinator UPTD Honorer Kabupaten Pandeglang, Jayang Suwarna, menegaskan tuntutan utama merekan yakni Penerbitan SK PPPK untuk peserta lulus seleksi Gelombang I segera pada April 2025 dan Penyelesaian seluruh proses administratif honorer terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun ini.

“Kami telah memenuhi seluruh tahapan seleksi sesuai regulasi. Sekarang saatnya pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, memenuhi komitmen dengan menerbitkan SK tanpa penundaan,” tegas Jayang saat diwawancarai wartawan.

Tuntutan ini diamini oleh Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat.

“Perjuangan kami berlandaskan aturan yang berlaku. Apa yang disampaikan Koordinator Jayang adalah suara kolektif honorer yang menuntut keadilan,” ujarnya.

“Kami bukan hanya menuntut hak, tetapi juga pengakuan atas dedikasi yang telah diberikan kepada negara,” tambah Taufik.

Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional forum honorer se-Indonesia yang menuntut transparansi dan kecepatan proses alih status ke PPPK. Para peserta aksi berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka sebelum tenggat waktu April 2025.

Dasar Hukum dan Argumentasi Tuntutan

Kelompok honorer menguatkan tuntutan mereka melalui tiga pilar:

  1. Dasar Hukum
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 14 Ayat 1, yang mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN.
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur skema pengangkatan dan hak-hak pekerja.
  1. Dasar Kepentingan
  • Kepastian kerja dan jaminan sosial bagi honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelatihan dan pengembangan karir sebagai PPPK.
  1. Dasar Keadilan
  • Penghapusan diskriminasi antara honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pengakuan kontribusi honorer dalam layanan publik selama ini.

Related posts