Solo, sudutnusantaranews.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang warga karena rekam jejak pendidikannya tidak sesuai persyaratan nyalon Wapres lalu. Pengacara Subhan Palal mempersoalkan ijazah sekolah menengah Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), merespons terhadap ijazah anaknya yang dipersoalkan. Ia menduga gugatan tersebut masih terkait dengan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
“Ini tidak hanya sehari dua hari, sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang, kalau nggak ada yang mem-back up nggak mungkin,” ujar Jokowi kepada wartawan di sebuah rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo,, Jumat (12/9/2025).
“Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes (cucu Jokowi) dimasalahkan. Ya apapun ikuti proses hukum yang ada, semua kita layani,” ia menambahkan.
Jokowi menceritakan bagaimana mencarikan sekolah untuk Gibran di Singapura. Pilihannya jatuh ke Orchid Park Secondary School.
“Gibran sudah sejak kelas 1 SMA bersekolah di sana. Saya menyekolahkan ke luar negeri agar Gibran bisa mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan keluarga siap menghadapi perkara ini. “Tapi apapun, kita ikuti proses hukum yang ada. Semuanya kita layani,” katanya.
Subhan menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat dengan nomor pokok 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia menyoal karena ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang tidak sederajat.
Selain Gibran sebagai Tergugat 1, Subhan tidak hanya mencantumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat 2. Ia menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan.
Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.
Dalam petitum gugatan, Subhan menyebut Gibran dan KPU harus membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Uang itu akan disetorkan ke kas negara. (Hadi/SNN)