Jakarta, sudutnusantaranews.com – KPK menelusuri tiga mobil yang diduga dipindahkan dari rumah dinas Wamenaker (saat itu) Imannuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan. KPK menduga mobil-mobil tersebut dipindahkan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Saat ini, ia menambahkan, penyidik masih menelusuri keberadaan mobil kelas menengah dan atas tersebut. BAIC adalah mobil produksi China dengan kisaran harga Rp 350 juta-Rp 698 juta, tergantung tipe
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” ujar Budi.
Hari ini KPK menyita mobil Alphard di rumah dinas Noel di Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik turut pula mengamankab mobil Toyota Land Cruiser dari pihak lain.
Dalam OTT lalu, KPK total mengamankan 22 mobil dan motor dari para tersangka, termasuk motor Ducati dan vespa milik Noel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebelas orang tersangka. Mereka adalah Imannuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH).
Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 Subhan (SB), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati (AK).
Selanjutnya Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (FZR), Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (HS); serta dua orang subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP) dan Supriadi (SUP).
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hadi/SNN)