Khofifah Indar Parawansa Dipanggil KPK, Terkait Kasus Dana Hibah

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – KPK menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasua dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Penyidik juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Read More

Kemarin usai diperiksa, eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku pembahasan proses dana hibah dikomunikasikan dengan Khofifah selaku kepala daerah.

“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya, kalau dana hibah itu, ya, dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

Ia menjelaskab DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah karena merupakan kewenangan kepala daerah.

Sebelumnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini melibatkan nilai anggaran yang sangat besar, mencapai triliunan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Asep, dana hibah tersebut berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dari pokmas kepada DPRD Jatim.

Dana hibah, ia menambahkan, dibagikan kepada masing-masing pokmas dengan nominal sekitar Rp 200 juta per kelompok, dan untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.

Asep juga mengungkap ada praktik suap dalam proses pencairan dana hibah ini. Koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim setelah dana hibahnya cair.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Adapun ke-21 tersangka terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Rincian penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka, antara lain, KUS (anggota DPRD Jatim); AI (DPRD Jatim); AS (DPRD Jatim); FA (DPRD Kabupaten Sampang); MAH (DPRD Jatim); dan JJ (DPRD Kabupaten Probolinggo). Kemudian swasta W, JPP, HAS, AYM, RWS, MF, AM, dan MM. (hadi/SNN)

Related posts