Komisi III DPR RI; Membahas RUU KUHAP, Ini Kata Habiburokhman

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. (18/6/2025), (Dok. Youtube/DPR RI)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Komisi III DPR mengatakan telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan dengan telah menerima DIM tersebut, maka pembahasan RUU KUHAP secara formal sudah dapat dimulai dalam rapat kerja Komisi III.

Read More

“Barusan saya ditelepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) menyampaikan bahwa DIM RUU KUHAP dari pemerintah sudah masuk di DPR,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi program pasca sarjana Universitas Borobudur di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Politikus Gerindra ini kemudian menjelaskan Komisi III akan membahas DIM tersebut dengan sejumlah menteri yang telah ditugaskan Presiden untuk membahas hal ini. DPR bakal kembali aktif bersidang setelah tanggal 23 Juni mendatang.

“Hari ini DPR masih dalam masa reses hingga 23 Juni 2025 mendatang, raker dengan Pemerintah baru bisa dilakukan pekan depan. Tapi enggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” ujar Habiburokhman.

Soal mengapa Komisi III buru-buru membahas RUU KUHAP, karena kebutuhannya mendesak dan banyak masyarakat menderita lantaran KUHAP lama masih berlaku.

“Saat ini kondisi sistem peradilan pidana sudah darurat dan merugikan banyak masyarakat kecil. Makanya semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, maka semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing,,” ia menjelaskan.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai proses pembahasan RUU KUHAP di DPR terlalu tergesa-gesa. Habiburokhman pun menepis penilaian yang demikian, lantaran mereka kurang memahami situasi di lapangan.

“YLBHI ngomong kenapa harus cepet-cepet, harus buru-buru? Dia tidak melihat kondisinya sudah emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.

Di tengah reses saat, Komisi III masih melakukan RDPU dengan berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk menyerap dan menampung masukan dan pandangan terkait revisi KUHAP ini.

“RDPU ini menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk menyerap masukan akademik dalam merumuskan KUHAP baru yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan hukum acara pidana di Indonesia nantinya.” ia menandaskan. (jay/publicanews)

Related posts