Jakarta, sudutnusantaranews.com – Sebanyak lima orang saksi dipanggil KPK untuk penyidikan perkara Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim 2021-2022.
Kelimanya yakni eiraswasta atas Totok Hariyadi dan Yohan Tri Waluyo, karyawan swasta Puguh Supriadi dan Handri Utomo. serta Sa’ean Choir.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Adapun ke-21 tersangka terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Rincian penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (han/publicanews)