Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Resmi Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun

Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap Sekjen nonaktif PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Jumat (25/7/2025).

Read More

Perbuatan Hasto sebagaimana fakta persidangan terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, Hakim juga mendenda Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim mengatakan tindakan Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Sedangkan hal meringankan karea bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun denda Rp 600 juta. (Hadi/SNN)

Related posts