Menteri HAM : Polri Wajib Bedakan Antara Demonstran dan Perusuh

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat bertemu kapolri di mabes polri (3/9/2025), (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap aparat penegak hukum berpedoman pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dalam penanganan demonstrasi. Konvenan tersebut mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

Pigai menyampaikan hal itu saat bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Read More

“Dokumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia tersebut menegaskan jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, 20, dan 21,” kata Pigai dalam keterangan tertulis

Menurutnya arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, yaitu aparat wajib menjunjung tinggi prinsip HAM dalam mengidentifikasi demonstran yang menyampaikan aspirasi. Hal ini mencerminkan pemerintah berkomitmen menjaga ruang demokrasi tetap terbuka sekaligus menyeimbangkan keamanan nasional dengan penghormatan martabat manusia.

Pigai meminta kepolisian membedakan antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh.

“Polri dituntut bersikap profesional, jujur, adil, serta objektif dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar Pigai.

Kementerian HAM telah membentuk Tim Monitor Khusus untuk mengawasi penanganan demo leh aparat. Tim tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi jalannya penanganan demonstrasi oleh aparat.

Sementara itu Kapolri Sigit menyatakan sepakat terhadap poin-poin yang disampaikan Menteri HAM. Ia memastikan seluruh jajaran kepolisian akan melaksanakan tugas sesuai pedoman ICCPR dan arahan Presiden sebagai panglima tertinggi.

“Polri berkomikmen mengedepankan pendekatan humanis dan proporsional dalam membedakan pengunjuk rasa dan perusuh,” ujar Kapolri. (Hadi/SNN)

Related posts