Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Kasus Pengadaan Chromebook

Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim pakai rompi baju pink ditetapkan tersangka di kejagung (4/9/2025), (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. 

Saat dibawa menunju mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nadiem menegaskan tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Read More

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” katanya, Kamis (4/9/2025). 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan penetapan tersangka Nadiem. Tindak pidana yang dilakukan Nadiem bermula pada Februari 2020 dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan Google Indonesia. 

“Pertemuan dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” ujarnya. 

Nurcahyo menyebutkan pertemuan Nadiem dengan Google berlangsung beberapa kali. Kemudian terjadi kesepatakan bahwa Kemendikbudristek akan menggunakan produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK. 

Nadiem kemudian memanggil pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup. “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” katanya. 

Dirdik Jampidsus menyebutkan bahwa Nadiem berkirim surat dengan Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan TIK tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan menteri sebelumnya yang tidak merespons surat Google karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah dinyatakan gagal.”Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS,” ujarnya. (Hadi/SNN) 

Related posts