Jakarta, sudutnusantaranews.com – Ombudsman RI menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) melakukan maladministrasi dalam kasus pemecatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menaati dan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu. Kami minta Menteri Desa Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ombudsman dalam rekomendasinya menilai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa tidak melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat utama penilaian terhadap seorang TPP. Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan atau pemberhentian TPP di lingkungan Kementerian Desa PDT.
Huda mengingatkan rekomendasi dari Ombudsman punya kekuatan mengikat secara moral dan administratif. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, diatur bahwa setiap instansi atau pejabat publik yang menerima rekomendasi dari Ombudsman wajib melaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
“Maka Menteri Desa PDT dan jajarannya kecuali menarik keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja para pendamping professional sesuai ketentuan administrative yang ada,” ujar politikus PKB itu.
Ia menekankan temuan Ombudsman harus menjadi pelajaran bagi kementerian/lembaga untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi jika keputusan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami berharap tidak ada ego kementerian untuk menutup mata dan mengabaikan putusan dari Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif,” katanya. (Hadi/SNN)