Jakarta, sudutnusantaranew.com – Komisi VIII DPR bersama perwakilan dari Pemerintah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan hasilnya menyetujui RUU ini.
Setelah selesai dibahas, disepakati hasil revisi UU Haji dan Umrah ini dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025) siang.
“Setujuuuu…” jawab anggota Komisi VIII yang hadir.
Sebelumnya, Marwan menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu dikebut agar menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi. Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.
Namun dalam perkembangan pembahasannya, muncul wacana pembentukan Kementerian Haji.
“Yang paling urgen di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” Marwan menjelaskan.
Beberapa poin yang menjadi konsentrasi pembahasan Komisi VIII dan pemerintah salah satunya soal pembagian kuota haji. Menurut Marwan, pembagian kuota haji masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk regular. Pada dasarnya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan dalam RUU Haji ini bukan sekadar teknis hukum semata tetapi merupakan wujud nyata komitmen negara untuk hadir di tengah umat.
“Pemerintah ingin ibadah haji dan umrah tidak hanya menjadi mimpi yang terwujud, tetapi juga menjadi proses ritual yang aman damai dan bermartabat sesuai dengan syariat bagi setiap Jemaah,” Supratman menegaskan. (Hadi/SNN)