Surabaya, sudutnusantaranews.com – Kebakaran Gedung Negara Grahadi pada 30 Agustus 2025 lalu masih terasa. Gedung yang menjadi ikon sejarah Jawa Timur itu kini mengalami kerusakan serius setelah aksi massa yang berujung pembakaran dan penjarahan.
Dalam diskusi lesehan yang berlangsung hangat antara Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Nanang Juni Mawanto, bersama Dr Lia Istifhama, sapaan akrabnya, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi cagar budaya dari potensi aksi anarkis. Jumat (12/9/2025).
“Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi tidak secara tegas melarang aksi unjuk rasa di depan cagar budaya. Padahal, gedung-gedung bersejarah kerap menjadi target jika terjadi kericuhan. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Putri KH Maskur Hasyim itu mendorong agar pemerintah segera merevisi regulasi yang ada atau membuat aturan baru yang secara eksplisit melarang aksi demonstrasi di kawasan cagar budaya.
“Sekali rusak, memori sejarah yang hilang tidak akan tergantikan. Kalau kesadaran publik untuk menjaga cagar budaya belum terbentuk, maka perlu intervensi pemerintah agar ada payung hukum yang melindungi,” tambah Ning Lia.
Senator yang baru-baru ini meraih tingkat popularitas dan kesukaan tertinggi di Jawa Timur versi ARCI itu juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dalang kerusuhan.
“Dalang utama harus segera ditangkap dan dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal perusakan gedung, tetapi juga merusak kesadaran generasi muda dan nilai kebangsaan. Menurut saya, ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” tegasnya. (Mustofa/SNN)