Sidang Ijazah Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Republik Indonesia (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Gibran dan Tergugat II KPU RI.

Penundaan karena belum lengkapnya legal standing pengacara tergugat, yaitu tidak dlampirkan KTP Gibran. “Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Read More

“Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22,” Budi menambahkan.

Dalam sidang ini, anak sulung mantan Presiden Jokowi itu mengutus tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Pengacara Dadang Herli Saputra mengatakan kantornya ditunjuk Gibran pada Selasa (9/9/2025).

Dadang menyampaikan belum bisa memastikan apakah dalam persidangan nanti Gibran akan hadir. “Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujarnya.

Sidang perdana pada pekan lalu juga ditunda karena Penggugat pengacara Subhan menolak Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Subhan menegaskan gugatan ditujukan kepada Gibran pribadi bukan dalam kapasitas sebagai wapres.

Dalam gugatannya, penggugat Subhan menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres 2024.

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Ia pun meminta hakim menjatuhkan hukuman tergugat I dan II membayar kerugian penguggat dan seluruh warga Indoensia sebesar Rp 125 triliun. (Hadi/SNN)

Related posts