Jakarta, sudutnusantaranews.com – Kami Sahabat Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA-PMII), Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi, M.Sos (Ketua Umum PB IKA-PMII), dan Sahabat H. Sudarto SM, S.Pd.I, M.M (Sekretaris Jenderal PB IKA-PMII) perlu memberikan keterangan terkait Status Hukum Kepengurusan PB IKA-PMII Masa Khidmat 2025 – 2030.
Munas VII IKA PMII telah dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 yang bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta telah mengagendakan pembahasan yakni sebagai berikut:
Sidang Pleno I : Pembahasan dan Pengesahan Jadwal dan Tata Tertib Munas VII IKA-PMII.
Sesuai dengan Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 01/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Tata Tertib Dan Jadwal Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII)
Sidang Pleno II : Laporan Pertanggungjawaban PB IKA PMII Masa Khidmat 2018-2023 dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Peserta Munas VII IKA atas Laporan pertanggungjawaban.
Sesuai dengan Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 02/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)
Sidang Pleno III : Pembahasan dan Pengesahan Materi Munas dan dilanjutkan dalam SidangSidang Komisi yaitu: Komisi Organisasi, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi. Dan setelah Rapat Komisi, selanjutnya dilaporkan kedalam Sidang Pleno III.
Sesuai dengan:
– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 03/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII);
– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 04/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Garis-Garis Besar Program Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII), dan
– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 05/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII).
Sidang Pleno IV : Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dalam Sidang Pleno Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur, Memutuskan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur.
Namun dalam Pemilihan Ketua Umum dan Formatur terjadi suasana yang tidak kondusif, dan Sidang Pleno sepakat dihentikan (skorsing).
Sebagai tindak lanjutnya maka Munas VII IKA-PMII melanjutkan Sidang Pleno ke IV pada Tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta.
Sesuai dengan: Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 06/Munas VII/IKAPMII/II/2025 Tentang Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dan Formatur Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKAPMII); dan Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 07/Munas VII/IKAPMII/V/2025 Tentang Penetapan Ketua Umum Dan Formatur Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII).
Kemudian Munas VII IKA PMII dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 yang bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta, hasil dari Munas VII IKA-PMII melalui musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII Terpilih Masa Khidmat 2025 – 2030.
Sangat disayangkan ditengah Munas VII IKA-PMII terdapat oknum yang mencatut dan mengatasnamakan PB IKA PMII adalah jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA-PMII. Terlebih telah melakukan pendaftaran perubahan Akta Pendirian IKA PMII dengan surat Keputusan Nomor: AHU0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025, tindakan oknum tersebut merupakan tindakan yang ILEGAL dan diduga bertentangan dengan Hukum yang berlaku.
Selanjutnya atas dasar dugaan tindakan ilegal yang dimaksud kami mengajukan Surat keberatan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan Surat Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia kemudian melakukan upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas terbitnya surat Keputusan Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025.
Upaya Hukum tersebut telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan register Nomor Perkara No: 222/G/2025/PT UN.JKT. tanggal 8 Juli 2025. (Hadi/SNN)