Sufmi Dasco Ahmad; Menyikapi Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Kita Akan Berhati-hati

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR-RI (Dok. Istimewa)

Jakarta, sudutnusantaranews.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan menghormati dan akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Read More

Namun Dasco mengaku cukup kaget. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, ia menambahkan, DPR harus berhati-hati dalam memahaminya. DPR membutuhkan pandangan utuh dari berbagai ahli tata negara yang kompeten.

“Kita akan berhati-hati dalam melakukan putusan MK tersebut,” ujar politikus Gerindra tersebut.
Menurutnya putusan MK ini membuat pekerjaan rumah bagi pembuat undang-undang karena rekayasa konstitusi yang dimaksud oleh MK tidak mudah.

Sementara pembahasan revisi UU Pemilu tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR kali ini. Namun, imbas putusan ini, DPR akan mendiskusikan apakah pembahasan ini bisa masuk dalam masa sidang kali ini atau tidak.

“Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini,” katanya.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 juga mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menilai ambang batas ini bukan hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK menilai hal itu tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. (jay/publicanews)

Related posts