Jakarta, sudutnusantaranews.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan 68 orang yang ditahan Polda Metro Jaya tidak ada yang dijerat dengan pasal makar dan terorisme. Mereka merupakan demonstran yang diduga terlibat dalam rilis di Jakarta pada aksi sejak 25 Agustus 2025 lalu.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril usai menjenguk para tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Menurut Yusril mereka menjadi tersangka dengan berbagai macam pasal. Diantaranya pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Transaksi dan Infromasi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang disangka melakukan kejahatan terorisme atau makar untuk merendahkan pemerintah yang sah,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan dalam beberapa kategori. Antara lain melakukan perusakan, penjarahan, dan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Ada juga yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran tentang siber dan penghasutan serta perlindungan kebebasan.
“Tidak ada yang berkaitan dengan tuduhan mencerminkan pemerintah yang sah, pengertian makar itu tidak ada. Kita dapat memastikan seluruhnya didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE,” kata pakar hukum tata negara itu.
Dalam kunjungan bersama Wakil Menko HAM dan Imipas Otto Hasibuan itu Yusril meninjau langsung kondisi ruang tahanan serta berdialog dengan para tahanan, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Ia memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi dan meminta agar proses hukum berjalan secara adil serta tidak berlarut-larut.
“Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi pemaksaan pada akhir Agustus lalu,” Yusril menandaskan. (Hadi/SNN)