Pilkada Ulang Kabupaten Serang, Tidak Ada Kampanye Bagi Calon

Foto: Asmawi Kordiv Tehnis KPU Kabupaten Serang (Istimewa)

Serang, Sudutnusantaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melalui Koordinator Divisi Teknis, Asmawi, mengonfirmasi persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui keterangan telepon pada Sabtu, 8 Maret 2025. Asmawi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memastikan PSU berjalan sesuai rencana. 

Pertama, KPU Kabupaten Serang menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder dan pemerintah daerah guna menyusun rencana anggaran serta teknis pelaksanaan PSU.

Read More

“Kami telah berkoordinasi intensif dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait prosedur hingga mekanisme pemungutan suara ulang,” jelas Asmawi kapada wartawan Sudutnusantaranews.com.

Selanjutnya, sosialisasi PSU pada tahap ini, KPU akan mengaktifkan kembali struktur penyelenggara pemilu di tingkat daerah, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami juga melibatkan stakeholder dan jajaran adhoc untuk menyosialisasikan tanggal akan dimulai 19 April 2025 pelaksanaan PSU ke semua tingkatan,” tutur dia. 

Selain itu, Asmawi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU murni mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada tahapan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, tidak ada agenda kampanye. Kami hanya fokus pada teknis pemungutan suara ulang sesuai keputusan hukum yang berlaku,” pungkas dia. 

Dengan persiapan yang telah dirancang, KPU Kabupaten Serang optimis PSU akan berjalan transparan dan partisipatif. Masyarakat diharapkan aktif memantau informasi resmi dari KPU setempat.

Related posts