Bangkalan, sudutnusantaranews.com – Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi mimbar bebas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Jumat, (2/5/2025). Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan dari Kejari tentang penundaan persidangan kasus pembunuhan mahasiswa UTM Een Jumianti, (1/12/2024).

Mahasiswa UTM yang mengatasnamakan Trunojoyo Bergerak itu curiga atas penundaan sidang tiba-tiba yang dilakukan oleh Kejari. Mereka menuntut transparansi dari Kejari dan tindakan profesonalitas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pardi, pengurus Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UTM mengatakan, kami ingin kasus ini menemukan titik terang hingga pelau dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ”Barang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

”Kejari harus profesional, karena kasus ini berhubungan dengan pembelaan hak kemanusiaan. ” Ujarnya Jumat, (2/5/2025).

Presiden Mahasiswa (Presma) UTM Moh. Fauzi mengatakan, gerakan ini bukanlah gerakan formalitas, akan tetapi gerakan kemanusiaan dan rasa empati kita terhadap sesama manusia. Apalagi Een Jumianti juga merupakan mahasiswa UTM. ”Saudari Een dibunuh dengan cara dibakar, maka jika kita masih punya akal dan empati akan bergerak untuk mengusut tuntas kasus ini” Tuturnya.

Fauzi juga meminta agar Kejari tetap komitemen menggunakan pasal 340 KUHAP karena fakta pelaku pembunuhan menunjukkan adanya pembunuhan berencana. Pihaknya akan menggelar aksi lanjutan skala nasional apabila Kejari tidak mengindahkan tuntutannya.

” Kami meminta agak Kejari tetap tegas dan tidak terpengaruh adanya intervensi dari manapaun” Tegasnya Jumat, (2/5/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawan mengatakan, Penundaan tuntutan terjadi karena adanya keharusan terlebih dahulu untuk menyesuaikan persamaan persepsi. ”Kami masih menyusun Ekspose bersama mengenai tuntutan, persidangan tidak akan ditunda lagi dan kami pastikan Rabu, (7/5/2025) tuntutan akan dibacakan”Terangnya.

Menjawab tuntutan pasal 340 KUHAP Hendrik Murbawan mengatakan, dalam tuntutan, pihaknya tidak akan keluar dari fakta-fakta hukum di persidangan Jumat, (2/5/2025). (Mk/SNN)

Tags:Aliansi MahasiswaPembunuhan Een JumiantiPenundaan KasusTuntut KejariUTM