Serang, sudutnusantaranews.com – BEM Banten Bersatu menyatakan sikap tegas terhadap kondisi birokrasi Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini tengah mengalami kemunduran serius akibat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan politik, dan jauh dari prinsip transparansi. (19/5/2025).
BEM BANTEN BERSATU sangat menyesalkan keputusan gubernur banten Andra Soni dalam memilih Deden Apriandhi Hartawan sebagai plh sekda Banten. Dalam statementnya di berbagai media Gubernur Banten menyebutkan pemilihan Deden sebagai sekda didasarkan atas pengalaman dan jenjang karir. Tetapi patut kita ketahui bahwa Deden secara pribadi memiliki berbagai macam catatan kelam selama beliau menjadi sekwan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan selama deden menjadi Sekwan ialah pendugaan terhadap mark-up pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 10 unit di DPRD Banten, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
Berdasarkan temuan ini, terdapat dugaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang tersebut. Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (SEKWAN) dalam pelaksanaan kegiatan kontrak wilayah/pengadaan barang di bidangnya sendiri. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat memenuhi unsur-unsur KKN.
Bagas Yulianto Koordinator Bem Banten Bersatu Menilai Penunjukan Plh Sekda oleh Gubernur Banten tanpa proses yang terbuka, tanpa konsultasi dengan lembaga terkait, dan tanpa pertimbangan berbasis meritokrasi, merupakan bentuk pelecehan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Proses tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas kerja birokrasi di lingkungan Pemprov Banten. Ujarnya.
Kami merekomendasikan agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan proses pengadaan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari indikasi pelanggaran hukum.
“Gubernur hari ini tidak sesuai dengan omongan janji kampanye dengan mengeluarkan tagline “Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi” Tapi hari ini malah menjadikan Deden Apriandhi sebagai PLH Sekertaris Daerah (SEKDA) yang memilik banyak problemmatika salah satunya adalah kasus pengadaan kursi. Maka dari itu ini bentuk kemunduran pejabat pubik di Provinsi Banten. Pemerintah Harus Bebena dan jangan Gegabah, karna bisa membuat kerugiandalam menjlakan sebuah roda Kepemerintahan.” Ucap Bagas Yulianto Koordinator BEM Banten Bersatu.
Dalam rangka mengawal ini BEM Banten Bersatu akan melaksanakan berbagai upaya dalam mengawal kasus ini, salah satunya akan kami laksanakan camping di depan gerbang KP3B ataupun pendopo Gubernur Banten. Selain camping upaya lainnya akan kami ikhtiarkan supaya kedepannya Banten ini bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kami berharap kedepannya Guberbur Banten ini lebih peka terhadap isu-isu yang beredar terutama dalam pemilihan fungsionaris yang kedepannya akan mendampingi beliau. Tegasnya.
Kami mencatat sejumlah permasalahan serius:
- Tidak Transparan: Penunjukan dilakukan tanpa seleksi terbuka atau pengumuman resmi ke publik.
- Cacat Administratif: Diduga melanggar aturan kepegawaian dan melangkahi kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
- Sarat Kepentingan: Indikasi adanya intervensi politik dan akomodasi kepentingan kelompok tertentu dalam pemilihan pejabat.
- Tranparansikan Aturan Pendidikan Gratis
- wujudkan pendidikan adil dan merata
Akibatnya:
- Terjadi kekacauan koordinasi antardinas.
- Program pelayanan publik terganggu.
- Aparatur sipil negara terpecah dan tidak fokus menjalankan tugas.
Sikap BEM Banten Bersatu:
Kami, aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Banten, menyatakan:
- Mendesak Gubernur Banten untuk membatalkan penunjukan Plh Sekda yang tidak sah dan membuka proses seleksi yang akuntabel dan objektif.
- Mendorong KASN dan Kemendagri untuk segera turun tangan mengaudit proses pengangkatan tersebut.
- Menuntut DPRD Banten menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak diam terhadap krisis birokrasi yang terjadi.
- Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal isu ini hingga tuntas.
Jika dalam waktu 3(Tiga) hari tidak ada respon atau pembenahan konkret dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, kami siap melakukan aksi massa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Banten sebagai bentuk perlawanan terhadap birokrasi yang tidak berintegritas. (Mahbub/SNN)