Serang, sudutnusantaranes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 1.500 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Serang, Banten. Mereka terindikasi terlibat judi online (judol) dan sebagian penerima ternyata PNS.
“Dari sekitar 1.500 penerima bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang M. Ibra Gholibi di Serang, Sabtu (13/9/2025).
Ibra menjelaskan data bansos salah sasaran diberikan Kemensos dan ditindaklanjuti Dinas Sosial Kota Serang. Ia menyebutkan ada sanksi penerima bansos yang terbukti terlacak main judol.
“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Penerima bansos yang terlibat judol tidak lagi berhak atas bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini, Ibra mejelaskan, Dinsos Kota Serang tengah melakukan pengecekan langsung ke lapangan (ground checking) bersama para pendamping PKH untuk memvalidasi data tersebut, sekaligus sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi main judol.
“Bansos harus tepat sasaran untuk warga Kota Serang. Tapi kalau ada ASN yang terindikasi terlibat judol, kami akan pecat ya,” katanya, kemarin.
Budi tidak menjelaskan sanksi terhadap ASN yang menerima bansos. Sebaliknya, ia khawatir bansos yang diterima warga Kota Serang bukan untuk memenuhi kebutuhan hidu p tetapi malah disalahgunakan untuk modal judi. (Mahbub/SNN)