Sumenep, sudutnusantaranews.com – Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Salah satunya di Desa Jate Kecamatan Gili Genting diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (28/5/2025).
Sejumlah penerima manfaat melaporkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi, pelaksanaan, hingga penyaluran dana bantuan.
Program BSPS yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak huni.
Namun, di lapangan, program tersebut justru menuai keluhan dari warga yang merasa tidak mendapatkan haknya secara utuh.
Salah satu warga Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa ia hanya menerima sebagian dari total bantuan yang seharusnya ia dapatkan.
“Saya seharusnya menerima bantuan bahan bangunan senilai Rp20 juta, tapi yang datang tidak sebanding nilainya. Bahkan, tidak semua material dikirim, dan tidak ada transparansi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses seleksi penerima bantuan. Diduga, ada penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah namun tetap masuk dalam daftar penerima.
“Proses pendataan tidak melibatkan warga secara terbuka. Banyak yang tidak tahu kapan verifikasi dilakukan, dan tiba-tiba ada nama-nama yang diumumkan tanpa musyawarah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka kami minta pertanggungjawaban dari pihak pelaksana, baik tingkat kabupaten maupun fasilitator lapangan. Program ini seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menambah beban masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi. Tutupnya. (Mustofa/SNN)