Tangerang, sudutnusantaranews.com – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi IV. Kamis 12 Juni 2025.
Rapat tersebut diadakan sebagai respons atas surat aduan warga Cipondoh yang masuk ke Kantor DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 3 Juni 2025. Aduan ini menyangkut kekhawatiran warga terkait uji coba mesin insinerator yang berada di kawasan TPST Mutiara Bangsa, Perumahan Cipondoh Indah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan warga dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
“Ini masih tahap uji coba. Bahkan menurut penjelasan dari Sekretaris Dinas, belum dilakukan uji coba sama sekali. Saat ini baru tahap perampungan alat,” kata Supiani, legislator dari Fraksi Golkar saat melaksanakan hearing.
Supiani menegaskan bahwa sebelum insinerator tersebut benar-benar dioperasikan, harus ada musyawarah dan persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat setempat. Ia juga meminta agar pihak ketiga dan DLH berkomunikasi secara terbuka dengan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Jangan dulu beroperasi sebelum ada persetujuan dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju, silakan lanjut. Tapi kalau tidak, ya harus ditahan dulu,” ujar Supiani.
Menanggapi aduan warga, Supiani juga menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima baru berasal dari satu orang. Namun, meski berasal dari satu warga, pihak DPRD tetap menanggapinya secara serius, sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap kebijakan dan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki, yang turut hadir dalam hearing, menyampaikan bahwa secara teknis, rencana uji coba insinerator dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2025 mendatang. Namun ia mengakui bahwa proses sosialisasi dan komunikasi dengan warga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan.
“Tadi dari hasil hearing, pihak Dewan menyarankan agar segala sesuatunya harus clear and clean dulu. Artinya, kita perlu memastikan bahwa semua aspek, mulai dari regulasi, teknis, hingga persetujuan warga, harus terpenuhi sebelum uji coba dilakukan,” kata Dadang.
Menurut Dadang, tantangan utama yang dihadapi DLH saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat terkait teknologi insinerator dan manfaatnya bagi pengelolaan sampah di kawasan permukiman. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menunda pelaksanaan uji coba apabila masih terdapat penolakan dari warga.
Sebagaimana tertuang dalam surat aduan, kekhawatiran warga mencakup potensi dampak negatif dari penggunaan insinerator terhadap lingkungan permukiman, terutama terkait pencemaran udara dan kesehatan warga. Meski pihak DLH menyebut insinerator belum beroperasi, warga tetap meminta adanya keterbukaan informasi dan pelibatan publik dalam setiap tahapan pengoperasiannya.
DLH juga diminta memberikan jaminan bahwa insinerator yang akan digunakan telah melalui uji kelayakan secara ilmiah dan tidak akan membahayakan lingkungan sekitar. Hingga berita ini diturunkan, DLH dan pihak ketiga yang mengelola TPST Mutiara Bangsa berjanji akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menghindari konflik.
Rencana penggunaan insinerator di Cipondoh menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengelola persoalan sampah yang semakin kompleks. Namun demikian, penerapan teknologi pengelolaan sampah harus selalu melibatkan masyarakat agar kebijakan yang dijalankan tidak menimbulkan resistensi.
DPRD Kota Tangerang melalui Komisi IV menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. “Kami akan monitor terus. Jangan sampai proyek yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Supiani.
Hearing hari ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan bahwa proses pembangunan dan penerapan teknologi publik tetap berpijak pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Warga pun berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti aspirasi mereka secara konkret. (Mahbub/SNN)