Jember, sudutnusantaranews.com – Menjawab tantangan minimnya tenaga ahli bahasa Madura, khususnya dalam ranah linguistik forensik dan penerjemahan kasus kebahasaan, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur hari ini secara proaktif menjajaki kerja sama strategis dengan Universitas Jember. Rintisan kerjasama ini dilakukan pada Selasa sore (19/8) di Gedung Rektorat lantai 2 Universitas Jember, menandai sebuah komitmen bersama untuk bersinergi dalam pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia serta bahasa daerah di Jawa Timur. (20/8/2025)
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, & Sistem Informasi, Prof. Bambang Kuswandi, bersama Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Puji Retno Hardiningtyas. Kehadiran Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Puji Retno Hardiningtyas.
“kami tidak memiliki tenaga teknis yang dasar profesinya atau pendidikannya bahasa Madura. Nah, kadang kami mendapatkan kasus kebahasaan dari kepolisian, biasanya bahasa Madura. Kalau kami tidak memiliki kepakaran dalam bidang itu, biasanya kami mengambil dari perguruan tinggi. Ini nantinya bisa kita kolaborasikan bersama”. Ujarnya Retno
Pertemuan ini tidak hanya berfokus pada kebutuhan mendesak akan ahli bahasa Madura, namun juga merupakan bagian integral dari empat program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu peningkatan kecakapan literasi bahasa, permartabatan bahasa, perlindungan serta internasionalisasi bahasa Indonesia.
Prof. Nawiyanto, Dekan FIB, menegaskan “FIB itu punya ahli bahasa Madura, kami memiliki profesor yang ahli dalam bahasa Madura, kami juga sering sekali dimintai tolong terkait dengan linguistik forensik. Kami juga memiliki pakar bahasa Osing dan Tengger yang juga sering menjadi saksi ahli dalam kasus kekerasan verbal.” Pungkasnya.
Wakil Rektor 4 Prof. Bambang Kuswandi, menyambut baik inisiatif ini, “kerja sama ini nantinya harus bisa berdampak yang positif. Jadi tidak hanya sekedar berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation of Agreement (IA) supaya nanti tidak menjadi ‘sleeping MoU’ tanpa implementasi konkret,” Tutupnya. (qf)