Kalimantan selatan, Sudutnusantaranews.com — Suatu wilayah dengan dan potensi ekonomi yang besar sedang menghadapi permasalahan yang sangat serius, yakni tingginya peredaran rokok ilegal. Rokok illegal merupakan rokok yang dalam peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, seperti : rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang di lekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukan dan bukan haknya, dan melakukan produksi serta distribusi tanpa izin. Sedangkan Cukai adalah pungutan bagi barang-barang eksekulsif, salah satunya yakni olahan tembakau atau rokok yang berperan untuk membatasi konsumsi dan mengawasi peredarannya yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Ujarnya Yoga Pratama LSM Peduli Tanah Air. (10/4/2025)
Peningkatan peredaran rokok illegal khususnya di wilayah terjadi secara signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya produsen, namun konsumen rokok ilegal juga semakin marak. Fenomena ini menimbulkan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Rokok-rokok yang telah diproduksi namun tidak dikenakan tarif cukai mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dan penerimaan yang bersumber dari pajak. Berdasarkan data yang didapat, total kerugian yang diterima negara berkisar di angka Rp. 16.000.000.000.000 atau lebih, pertahunnya. Penerimaan negara yang bersumber dari pajak rokok ini harusnya dapat dialokasikan untuk Pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dan penegakan hukum. Oleh karena itu dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
Rokok illegal terkadang memberi efek samping seperti batuk-batuk dan sakit tenggorokan. Hal ini bisa saja terjadi karena rokok illegal belum memenuhi standar kualitas dan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Meskipun segala jenis rokok termasuk rokok legal juga tidak baik untuk kesehatan, namun dengan adanya cukai dapat berperan untuk membatasi peredaran dan konsumsinya. Beberapa konsumen juga seringkali tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka beli adalah illegal. Mereka cenderung menjadi korban dari tindakan para pelaku yang melanggar hukum.
Dari Hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa, peningkatan peredaran rokok ilegal di kalimantan sekatan tidak lepas dari oknum aparat karna kita ketahui bersama yang membekengi rokok ini sebagian dari aparat dah juga beberapa Lsm yg ada di kalsel. Adapun masalah marak nya rokok ilegal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya: Tambahnya, Yogi Pratama.
Kenaikan harga rokok: Kebijakan tarif cukai; Lemahnya peran Aparat Penegak Hukum dalam memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan upaya dalam memberantas peredarannya.