Serang, sudutnusantaranews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang gelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan KM.2 Keramat Watu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Rabu, 16 April 2025.

Diketahui, hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk memastikan integritas hasil Pemilu 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait PSU Kabupaten Serang dalam menjalankan pengawasan sesuai mandat MK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses PSU.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan pemungutan suara ulang berjalan sesuai hukum, adil, dan bebas dari pelanggaran. Partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

“Kami berkomitmen menciptakan pemilu yang kredibel. Masyarakat harus yakin bahwa suara mereka akan menentukan masa depan Kabupaten Serang tanpa intervensi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Narasumber acara, Rohimah, mengatakan, bahwa Kabupaten Serang harus menunjukan kedewasan berdemokrasi dan berpolitik.

“Gugatan PSU yang saat ini masuk sudah ada 5-7 ke MK dari daerah-daerah lain, kita harus ambil pelajaran, bahwa Harapannya mudah-mudahan Kabupaten Serang kedepan agar lebih dewasa dalam dunia perpolitikan terutama pesertanya dalam hal ini pasangan calon” ucap Rohimah.

Pemungutan suara ulang akan digelar pada 19 April 2025. Bawaslu mengimbau seluruh pihak menjaga netralitas dan menghindari praktik politik uang atau intimidasi selama masa persiapan hingga pelaksanaan PSU.

Tags:BawasluKabupaten SerangMeresponsPutusan MKSosialisasi